Tugas TNI

Tugas TNI - Hai sobat Blog Tugas Sekolahku, senang sekali bisa berbagi untuk mengerjakan tugas sekolah dengan kalian semua. Pada sharing tugas sekolah kali ini yang berjudul Tugas TNI, saya telah menyediakan artikelnya dengan sepenuh hati. Mudah-mudahan isi postingan Tugas Sekolah yang saya tulis ini dapat sobat manfaatkan.
Ok, here we go...

lihat juga


Tugas TNI

Tugas Pokok

Sebagai bagian dari TNI, tugas  pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas-Tugas

Dalam PPPA TNI AD TA 2014 ( NO. 57 Tgl 16-12-2013 ) yang tertuang dalam lampiran Peraturan   Kasad Nomor  Perkasad  /  57  / XII / 2013 Tanggal,  16 Desember 2013 disebutkan bahwa :

Melaksanakan tugas TNI Matra Darat di bidang pertahanan, yaitu dengan melakukan Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang, dengan prioritas :


  • Meningkatkan kemampuan Intelijen dan pembinaan Teritorial untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam rangka mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan khususnya di daerah perbatasan, pulau terluar dan di daerah rawan konflik.
  • Menyiapkan satuan-satuan operasional baik kekuatan terpusat maupun kekuatan kewilayahan khususnya di daerah rawan konflik, rawan separatis, perbatasan dan pulau-pulau terluar sesuai dengan eskalasi ancaman.
  • Menyiapkan dan memelihara  kemampuan  operasional  Angkatan Darat yang profesional dengan cara meningkatkan pembinaan kekuatan satuan sehingga diperoleh kemantapan satuan untuk menangkal segala bentuk ancaman.
  • Menyiapkan satuan dalam rangka kerjasama Militer Internasional dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat dan melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  • Menyiapkan satuan operasional dalam rangka mengatasi pemberontak bersenjata, gerakan separatis bersenjata dan aksi terorisme.
  • Menyiapkan satuan dalam rangka tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintahan Asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Menyiapkan satuan dalam rangka tugas perbantuan kepada Polri atas permintaan sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku.
  • Menyiapkan dan menyiagakan satuan dalam rangka tugas membantu pemerintah menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan serta pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu tugas pemerintah di daerah melalui program Operasi Bakti TNI dan Karya Bakti TNI.


tugas,tugas tni
Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan pulau-pulau terluar, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan di pulau-pulau terluar dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran, dengan prioritas :


  • Menyiapkan satuan-satuan Angkatan Darat untuk melaksanakan operasi pengamanan wilayah perbatasan Papua-PNG, Kalimantan-Malaysia, NTT-RDTL dan pengamanan pulau-pulau terluar.
  • Melanjutkan pembangunan fasilitas dan pengisian materiil serta bekal untuk satuan baru di wilayah rawan konflik dan perbatasan.
  • Melanjutkan pemetaan wilayah daratan yang belum terpetakan, khususnya di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
  • Melaksanakan kegiatan TMMD skala besar di wilayah perbatasan.


Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan Matra Darat, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk mewujudkan penampilan Postur TNI AD yang merupakan keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunnya komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara Matra Darat, dengan prioritas :


  • Pembangunan kekuatan TNI AD diarahkan agar dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah darat yang pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force/MEF).
  • Menyiapkan kemampuan operasional TNI AD yang profesional dengan cara memelihara dan meningkatkan kemantapan satuan dalam rangka kesiapsiagaan operasional.
  • Melanjutkan Reformasi Birokrasi di lingkungan internal TNI AD yang dilaksanakan secara konseptual, gradual, konstitusional dan berkelanjutan yang meliputi aspek doktrin, struktur, kultur dan mind set yang merupakan bagian integral dari Reformasi Birokrasi TNI yang bermuara pada sasaran akhir Reformasi Birokrasi Nasional antara lain meningkatnya kualitas pelayanan publik (Public Servant).
  • Meningkatkan profesionalisme melalui peningkatan kuantitas dan kualitas 10 komponen pendidikan dan latihan, diprioritaskan kepada penyempurnaan kurikulum pendidikan maupun materi dan metoda latihan yang menjamin terbentuknya profesionalisme, peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pelatih serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan dengan menitikberatkan kepada penajaman materi pelajaran/ pelatihan sehingga diperoleh pencapaian tujuan operasional pendidikan dan latihan secara efektif. Memaksimalkan program pendidikan dan latihan perwira TNI AD secara efektif dan efisien dengan mengedepankan proses belajar mengajar dan pelatihan yang interaktif serta konstruktif, guna menghasilkan perwira-perwira TNI AD yang handal dan profesional baik dari segi kualitas maupun kuantitas.


Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, dengan menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui pembinaan Teritorial yaitu :


  • Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta.
  • Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung sesuai Undang-Undang.

Sejarah TNI


Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa menjajah Indonesia melalui kekerasan senjata. TNI pada awalnya merupakan organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada masa mempertahankan kemerdekaan ini, banyak rakyat Indonesia membentuk laskar-laskar perjuangan sendiri atau badan perjuangan rakyat. Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi.

Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada bulan Desember 1949, Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu maka dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negera kesatuan, sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).

Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.

Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.

Kondisi ekonomi negara yang masih baru, belum cukup untuk membiayai angkatan perang yang besar pada waktu itu. Salah seorang anggota KNIP bernama Z. Baharuddin mengeluarkan gagasan untuk melaksanakan pengurangan anggota (rasionalisasi) di kalangan angkatan perang.

Selain itu, hasil dari Perjanjian Renville adalah semakin sempitnya wilayah Republik Indonesia. Daerah yang dikuasai hanyalah beberapa karesidenan di Jawa dan Sumatera yang berada dalam keadaan konomi yang cukup parah akibat blokade oleh Belanda.

Pada tanggal 2 Januari 1948 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun 1948, yang memecah Pucuk Pimpinan TNI menjadi Staf Umum Angkatan Perang dan Markas Besar Pertempuran. Staf Umum dimasukkan kedalam Kementerian Pertahanan di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP). Sementara itu Markas Besar Pertempuran dipimpin oleh seorang Panglima Besar Angkatan Perang Mobil. Pucuk Pimpinan TNI dan Staf Gabungan Angkatan Perang dihapus.

Presiden mengangkat Komodor Suryadarma sebagai Kepala Staf Angkatan Perang dengan Kolonel T.B. Simatupang sebagai wakilnya. Sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Mobil diangkat Jenderal Soedirman. Staf Umum Angkatan Perang bertugas sebagai perencanaan taktik dan siasat serta berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Sementara Staf Markas Besar Angkatan Perang Mobil, adalah pelaksana taktis operasional.

Keputusan Presiden ini menimbulkan reaksi di kalangan Angkatan Perang. Maka pada tanggal 27 Februari 1948, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No.9 Tahun 1948 yang membatalkan penetapan yang lama dan mengeluarkan penetapan baru. Dalam penetapan yang baru ini, Staf Angkatan Perang tetap di bawah Komodor Suryadarma, sementara itu Markas Besar Pertempuran tetap di bawah Panglima Besar Jenderal Soedirman, ditambah Wakil Panglima yaitu Jenderal Mayor A.H. Nasution. Angkatan Perang berada di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU).

Dalam penataan organisasi ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu penataan kementerian dan pimpinan tertinggi ditangani oleh KASAP, sementara mengenai pasukan serta daerah-daerah pertahanan ditangani oleh Wakil Panglima Besar Angkatan Perang.

Untuk menyelesaikan penataan organisasi ini, Panglima Besar Jenderal Soedirman membentuk sebuah panitia yang anggotanya ditunjuk oleh Panglima sendiri. Anggota panitia terdiri dari Jenderal Mayor Susaliy (mantan PETA dan laskar), Jenderal Mayor Suwardi (mantan KNIL) dan Jenderal Mayor A.H. Nasution dari perwira muda. Penataan organisasi TNI selesai pada akhir tahun 1948, setelah Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, Kolonel Hidajat menyelesaikan penataan organisasi tentara di Pulau Sumatera.
loading...


Demikianlah Artikel Tugas TNI

Sekian artikel Tugas TNI, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Tugas TNI ini yah.

Anda sedang membaca artikel Tugas TNI dan artikel ini url permalinknya adalah http://prdantugassekolahku.blogspot.com/2016/08/tugas-tni.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

1 Response to "Tugas TNI"

loading...