Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Hai sobat Blog Tugas Sekolahku, senang sekali bisa berbagi untuk mengerjakan tugas sekolah dengan kalian semua. Pada sharing tugas sekolah kali ini yang berjudul Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saya telah menyediakan artikelnya dengan sepenuh hati. Mudah-mudahan isi postingan Tugas Sekolah yang saya tulis ini dapat sobat manfaatkan.
Ok, here we go...

lihat juga


Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Di setiap negara tentu saja harus memiliki izin mendirikan bangunan bagi penduduk yang ingin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat(Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Dengan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan keuntungan yang anda bisa dapatkan adalah pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau terkena perlebaran jalan. Dengan membayar retribusi IMB berarti anda telah ikut andil dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan pembangunan di kota.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus anda bawa ketika akan membuat surat izin mendirikan bangunan.

    Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  1. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang berbadan usaha.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  3. Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
  4. Fotokopi sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa/kelurahan setempat.
  5. Data pemilik bangunan.
  6. Data kondisi atau situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
  7. Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, maka harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
  8. Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  10. Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan.
  11. Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
  12. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.

Setelah membawa beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi, berikut adalah prosedur atau Contoh surat izin mendirikan bangunan (IMB).
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota.
  2. Permohonan IMB meliputi : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung. IMB bangunan gedung bisa berupa gedung dapat berupa pembangunan baru, merehabilitasi/ revonasi, tau pelestarian/pemugaran.
  3. Bupati atau wali kota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian /evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
  4. Apabila IMB disesejutui, bupati/wali kota menetapkan retribusi IMB.
  5. Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daera.
  6. Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati  / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
  7. Dan proses terakhir adalah Bupati / Walikota menerbitkan IMB.
Dan mengenai biaya retribusi IMB, berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan biaya retribusi IMB.
  1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No. 3  Tahun 2012
  2. Pembayaran retribusi rumah tingga dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari  Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Demikianlah ulasan kami mengenai Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semoga bermfaat.
loading...


Demikianlah Artikel Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sekian artikel Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk sobat semua. Dan jangan lupa bagikan ke teman-teman lainnya yang membutuhkan artikel Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini yah.

Anda sedang membaca artikel Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan artikel ini url permalinknya adalah http://prdantugassekolahku.blogspot.com/2017/08/contoh-surat-izin-mendirikan-bangunan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

1 Response to "Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    ReplyDelete

loading...